Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain.
2. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan
SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
3. Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9. Unsur …
9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
10. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. BAB II PEMBENTUKAN
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pembentukan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, dibentuk dewan sumber daya air provinsi.
(2) Pembentukan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN
- 4 -
PASAL 5
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dewan SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PASAL 6
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu :
a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c. c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
PASAL 7
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan.
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c. konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
PASAL 8
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua … Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi
PASAL 9
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
PASAL 10
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah. Pasal 11 …
PASAL 11
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
PASAL 12
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional. Bagian Bagian Ketiga Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
PASAL 13
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
PASAL 14
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
- 9 -
PASAL 16
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya air provinsi. BAB BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
PASAL 17
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Ketua Harian merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi perekonomian.
(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
PASAL 18
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a. Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
b. Menteri/Kepala Badan yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
c. Menteri yang membidangi sumber daya air;
d. Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
e. Menteri yang membidangi lingkungan hidup;
f. Menteri yang membidangi pertanian;
g. g. Menteri yang membidangi kesehatan;
h. Menteri yang membidangi kehutanan;
i. Menteri yang membidangi transportasi;
j. Menteri yang membidangi perindustrian;
k. Menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral;
l. Menteri yang membidangi kelautan dan perikanan;
m. Menteri yang membidangi riset dan teknologi;
n. Menteri yang membidangi pendidikan nasional;
o. Kepala Badan yang membidangi meteorologi dan geofisika;
p. Kepala Lembaga yang membidangi ilmu pengetahuan; dan
q. Perwakilan pemerintah daerah.
(2) Perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf q terdiri atas:
a. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
b. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
(3) Pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dilakukan oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4) Keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) (5) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat nasional dapat terdiri atas unsur- unsur:
a. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
b. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
c. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
d. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
e. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
f. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olah raga;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
j. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
k. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
PASAL 19
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3) (3) Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
PASAL 20
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya. Paragraf Paragraf 2 Tata Kerja
PASAL 21
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
PASAL 22
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a. menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
c. memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) (2) Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
PASAL 23
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional. Paragraf Paragraf 3 Sekretariat Dewan SDA Nasional
PASAL 24
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas :
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 25
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua … Bagian Kedua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
PASAL 26
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
PASAL 27
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g. g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan;
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan
l. lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
PASAL 28
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
- 19 -
PASAL 29
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air provinsi apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya. Paragraf Paragraf 2 Tata Kerja
PASAL 30
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan, sidang dewan sumber daya air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air provinsi.
PASAL 31
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air provinsi.
(2) Ketua …
(2) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kabupaten/kota, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi. Paragraf 3 Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi
PASAL 32
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
PASAL 33
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
PASAL 34
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; dan
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
PASAL 35
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
- 24 -
PASAL 36
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya. Paragraf Paragraf 2 Tata Kerja
PASAL 37
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan berhalangan, sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota.
PASAL 38
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air kabupaten/kota;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(2) (2) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor serta antarpemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air kabupaten/ kota berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota. Paragraf 3 Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
PASAL 39
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah. BAB V … BAB V HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
PASAL 40
BAB V HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah administratif, antarkepentingan antarsektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional. BAB BAB VI PEMBIAYAAN
PASAL 41
BAB VI PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 42
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diselenggarakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan 123 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 83 Tahun 2002.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
PASAL 43
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
- 29 -
PASAL 44
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Sekretariat Dewan SDA Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan oleh Tim Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional.
(2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
PASAL 45
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
- 30 -
PASAL 46
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
PASAL 47
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
- 31 -