Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa honorarium dan biaya perjalanan dinas.
PASAL 2
Besarnya honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pelaksana : Rp 28.000.000,00
b. Wakil Kepala Badan Pelaksana : Rp 24.500.000,00
c. Sekretaris Badan Pelaksana : Rp 21.000.000,00
d. Deputi Badan Pelaksana : Rp 21.000.000,00
PASAL 3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 4
Pajak penghasilan atas pemberian honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL 5
Honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan sejak yang bersangkutan diangkat.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan . Pasal 7 …
PASAL 7
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso