PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2008

PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2008

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan ah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.

PASAL 2

(1) Gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, terhitung mulai 1 Januari 2008 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.

(2) (2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan al 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

PASAL 4

Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Peraturan 5 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -