PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan 18 Tahun 2003, dengan menambah Ekuador pada huruf l, sehingga selengkapnya berbunyi: “Pasal … “Pasal 3 Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara:

a. Thailand;

b. Malaysia;

c. Singapura;

d. Brunei Darussalam;

e. Philipina;

f. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);

g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);

h. Chili;

i. Maroko;

j. Peru;

k. Vietnam; dan

l. Ekuador.” Pasal …

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum, Bistok Simbolon