PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2008

PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOLOMBIA (AGREEMENT ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF COLOMBIA)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Colombia) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris dan Nota Diplomatik yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia beserta ralat terjemahan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 36