Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Hakim di lingkungan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Hakim Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial).
3. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
PASAL 2
Kepada seluruh Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang pada saat berlakunya Peraturan diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan khusus kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum adanya penilaian lebih lanjut dari Tim Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dibayarkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberlakukan setelah adanya penetapan penilaian tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi.
PASAL 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PASAL 5
Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 6
Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 5, diberikan terhitung mulai tanggal 1 September 2007.
PASAL 7
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
PASAL 8
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam
PASAL 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung dan/atau Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 10
Pasal 10 Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso