Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Membentuk gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar :
1. Melaksanakan program dan kegiatan penghematan energi dan air sesuai Kebijakan Penghematan Energi dan Air yang telah ditetapkan;
2. Melakukan sosialiasi dan mendorong masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi dan air sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
1. Untuk mengoptimalkan kebijakan nasional dalam rangka penghematan energi dan air, membentuk Tim Nasional Penghematan Energi dan Air, yang untuk selanjutnya dalam Instruksi , dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian merangkap Anggota : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Pekerjaan Umum;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
6. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Sekretaris : Sdr. Ir. Eddie Widiono Suwondo, M.Sc.
2. Tim Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Tim Nasional.
3. Kelengkapan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Nasional.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program penghematan energi dan air termasuk program konservasi energi, dengan berpedoman pada prinsip : 1) kebutuhan pokok energi dan air masyarakat dewasa ini dipenuhi Pemerintah dengan subsidi; 2) 2) kemewahan dalam pemanfaatan energi dan air harus dibatasi dan dibayar sesuai harga keekonomian; 3) kebutuhan energi dan air untuk keperluan usaha dan bisnis, dibayar sesuai harga keekonomian; 4) pemakaian energi dan air untuk Instansi Pemerintah harus dibatasi, diawasi, dan menjadi contoh masyarakat.
b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka penghematan energi dan air;
c. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penghematan energi dan air kepada pengguna energi dan air;
d. menyusun langkah-langkah strategis untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi dan air;
e. melakukan inventarisasi dan kajian atas kegiatan dan aktifitas yang dilakukan di Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta serta masyarakat yang dapat dilakukan untuk menghemat energi dan air;
f. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang dapat menghemat energi dan air;
g. melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan energi dan air untuk mendukung program penghematan energi dan air;
h. mengkaji dan menyusun kebijakan untuk pengalokasian pendanaan dalam rangka kegiatan penghematan energi dan air;
i. i. menetapkan kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan audit energi dan air secara berkelanjutan di kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta;
j. menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian permasalahan yang menghambat program dan kegiatan penghematan energi dan air; dan
k. melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Instruksi .
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dapat melakukan kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak- pihak lain yang dipandang perlu.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada 6 (enam) bulan.
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi -baiknya dengan penuh tanggung jawab.
DIKTUM KESEPULUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, dinyatakan tidak berlaku. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso