PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2008

HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI. PERTAMA : Tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi. KEDUA : Hari Jadi Pertambangan dan Energi bukan merupakan hari libur. KETIGA : … Distribusi II KETIGA : Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands