PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI. PERTAMA : Tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi. KEDUA : Hari Jadi Pertambangan dan Energi bukan merupakan hari libur. KETIGA : … Distribusi II KETIGA : Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands