PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2008

UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : 1.

Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

3. Hak-hak lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

PASAL 2

Kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, diberikan Uang Kehormatan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya Uang Kehormatan bagi setiap Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

PASAL 4

Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

(1) Hak-hak lainnya yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugasnya adalah berupa biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -

PASAL 7

(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri diberikan tambahan uang kehormatan sebesar selisih uang kehormatan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian tambahan uang kehormatan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

PASAL 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 9

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -