Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan
Veteran adalah sejumlah uang sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan.
PASAL 2
Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Rp 250.000,a. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran;
b. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c. Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.
PASAL 4
Dalam hal Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
PASAL 5
Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana Kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugas masing-masing. Pasal 7 …
PASAL 8
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso