PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2008

KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Peraturan 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11); 8. Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 8 Tahun 2008; MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan Menetapkan Menetapkan Menetapkan : PERATURAN PERATURAN KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL. KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL. KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL. KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL.

PASAL 1

Pasal 1

PASAL 2

Pasal 2

PASAL 3

Pasal 3

PASAL 5

Pasal 5

PASAL 6

Pasal 6

PASAL 7

Pasal 7

PASAL 8

(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan as dan bertanggung jawab di bidang perindustrian.

(2) Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan , sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

PASAL 9

Pasal 9