PASAL 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 82 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 4
Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 71