PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2008

PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Yang dimaksud dengan rumah tangga sasaran dalam Instruksi dalam kategori Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam persiapan dan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga sasaran sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini, berakhir pada tangal 31 Desember 2008.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin dinyatakan tidak berlaku lagi. Instruksi … Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso