PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2008

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Frekuensi Radio adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian tunjangan Pengendali Frekuensi Radio, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 …

PASAL 6

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO