PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2008

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS, REFRAKSIONIS OPTISIEN, TERAPIS WICARA, OKUPASI TERAPIS, ORTOTIS PROSTETIS, TEKNISI TRANSFUSI DARAH DAN TEKNISI GIGI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, diberikan tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi setiap bulan.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

PASAL 4

Pemberian tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 6 -