PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2008

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

2. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.

3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatu lembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.

4. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan adalah himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching hospital).

5. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

6. Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi

Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :

a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;

b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;

c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;

d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;

e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;

f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;

g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;

h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;

i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan

j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.

(2) Unsur dari asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional yang masing- masing 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf i, dan huruf j terdiri atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu) orang dokter gigi. BAB BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Bagian Kesatu Pengangkatan Paragraf 1 Persyaratan

PASAL 4

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. warga negara Republik Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

d. berkelakuan baik;

e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia;

f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari unsur masyarakat;

g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

(2) Selain …

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan pasien;

b. berwawasan nasional;

c. memahami masalah kesehatan; dan

d. bukan dokter atau dokter gigi. Paragraf 2 Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

PASAL 5

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada Menteri.

(2) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan kepada Menteri.

PASAL 6

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Usulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai :

a. data diri yang bersangkutan;

b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;

c. c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;

d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

PASAL 7

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri. Paragraf 3 Pengangkatan

PASAL 8

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Menteri mengusulkan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan berakhir.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 7 -

PASAL 10

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan g-undangan.

PASAL 11

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(2) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 5 (lima) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 13

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 14

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan, pembinaan kepegawaiannya tetap dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemberhentian

PASAL 15

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia berhenti atau diberhentikan karena :

a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. meninggal dunia;

d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan; atau

f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.

PASAL 16

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.

PASAL 17

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 10 -

PASAL 18

BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, okteran Indonesia Pengganti atas usul Menteri.

(2) Masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang digantikannya.

(3) Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang digantikan. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 19

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia oleh Menteri kepada 8 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa jabatan 2008-2013.

PASAL 20

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 11 -

PASAL 21

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri mengusulkan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada 2008-2013.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso