PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2008

SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Kebijakan dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan :

1. Seleksi 140 personel Polri untuk bergabung dalam Satuan Tugas FPU Indonesia;

2. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia;

3. Proses pengadaan peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satuan Tugas FPU Indonesia;

4. Koordinasi dengan Menteri Luar Negeri untuk persiapan dan pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia;

5. Koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyiapan Dukungan Anggaran guna mendukung penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia;

6. Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia selama melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
...

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Keuangan, melakukan :

1. Koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyediaan dukungan anggaran yang diperlukan untuk penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia;

2. Koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan reimbursement dari PBB atas biaya operasional Satuan Tugas FPU Indonesia.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Anggaran penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional Satuan Tugas FPU Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PBB melalui proses reimbursement.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan geri, Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. KEDELAPAN …

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso