Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 73 Tahun 1999, dibubarkan.
(2) (2) Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal pembentukan Badan Layanan Umum.
PASAL 2
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penguasaan serta pengelolaan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum.
PASAL 3
(1) Aset negara berupa tanah, bangunan, dan aset lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) (3) Sebelum dilakukan pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset negara tersebut diaudit terlebih dahulu oleh auditor.
PASAL 4
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka:
a. tugas, hak dan kewajiban Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian atau perikatan tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. d. pegawai Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan pegawai Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan peralihan tersebut disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pegawai Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan pegawai Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
1. Keputusan 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 73 Tahun 1999;
2. Keputusan Nomor 17 Tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana Pendapatan dari Pengusahaan Komplek Kemayoran Oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -