PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2008

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 3 -

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan .

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan waian Negara. Pasal 5 …

PASAL 5

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso