PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2008

DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. 1. Perubahan Iklim adalah berubahnya kondisi rata-rata iklim dan/atau keragaman iklim dari satu kurun waktu ke kurun waktu yang lain sebagai akibat dari aktivitas manusia.

2. Adaptasi Perubahan Iklim adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.

3. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.

4. Alih Teknologi adalah upaya untuk mentransfer Teknologi Ramah Lingkungan guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

5. Pendanaan adalah upaya untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

6. Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

PASAL 2

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim dibentuk DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 4 -

PASAL 4

Susunan keanggotaan DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM terdiri dari :

a. Ketua : . Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

c. Ketua Harian/ : Ir. Rachmat Witoelar Anggota

d. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara

2. Sekretaris Kabinet

3. 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Dalam Negeri

6. Menteri Luar Negeri

7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

8. Menteri Kehutanan

9. Menteri Pertanian

10. Menteri Perindustrian

11. Menteri Pekerjaan Umum

12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS

13. Menteri Kelautan dan Perikanan

14. Menteri Perdagangan

15. Menteri Negara Riset dan Teknologi

16. Menteri Perhubungan

17. Menteri Kesehatan

18. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika

PASAL 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Kelompok Kerja Adaptasi;

b. Kelompok Kerja Mitigasi;

c. Kelompok Kerja Alih Teknologi;

d. Kelompok Kerja Pendanaan;

e. e. Kelompok Kerja Post Kyoto 2012;

f. Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan.

(3) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja selain Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 6

(1) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibentuk Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Harian.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM.

(4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM ditetapkan oleh Ketua Harian.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 7 -

PASAL 9

(1) DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(2) Jika dipandang perlu, DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau pejabat atau pihak lain yang dipandang perlu dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM diatur oleh Ketua Harian.

PASAL 10

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DEWAN NASIONAL PERUBAHAN IKLIM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Cq. Anggaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

PASAL 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 8 -