PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.
(2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam Peta Area Terdampak tanggal 4 Desember 2006, 20% (dua puluh per seratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.
(3) (3) Dihapus.
(4) Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong, dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.
(6) Biaya upaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.” 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.
(2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam Peta Area Terdampak tanggal 4 Desember 2006, 20% (dua puluh per seratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.
(3) (3) Dihapus.
(4) Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong, dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.
(6) Biaya upaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.” 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni