PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2008

POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu tuk memilih atuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. 6. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

8. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

9. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

10. Tenaga profesional adalah tenaga yang mempunyai kemampuan profesional di bidangnya, termasuk tenaga ahli. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Sekretariat Bawaslu

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Bawaslu adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(2) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

(3) Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Bagian Kedua Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

(3) Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing- masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. BAB III ORGANISASI

PASAL 4

BAB III ORGANISASI
(1) Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

(2) Sekretariat Panwaslu bersifat ad hoc.

(3) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu ditetapkan oleh Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 5

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Bawaslu dan Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu.

PASAL 6

BAB IV TATA KERJA
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB IV TATA KERJA
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberi bimbingan serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

PASAL 8

BAB IV TATA KERJA
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

PASAL 9

BAB IV TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan di lingkungan Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada bawahannya.

PASAL 10

BAB IV TATA KERJA
- 6 -

PASAL 11

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya dan pengambilan keputusan. BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselonisasi

PASAL 12

BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Bawaslu, sebagai berikut:

a. Kepala Sekretariat Bawaslu adalah Jabatan Struktural Eselon IIa;

b. Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa; dan

c. Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Sekretariat Bawaslu

PASAL 13

BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu.

(2) (2) Calon Kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu.

(3) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.

(4) Pegawai Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Bawaslu.

(5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak. Paragraf 2 Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

PASAL 14

BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.

(2) Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.

(3) Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.

(4) Jumlah pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan masing-masing paling banyak 5 (lima) orang.

(5) (5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak. Paragraf 3 Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

PASAL 15

BAB V ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 16

BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Sekretariat Bawaslu dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 17

BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- 9 -

PASAL 18

BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII PEMBIAYAAN

PASAL 19

BAB VII PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dan Panwaslu termasuk Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. BAB BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO