PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PERINGATAN 100 TAHUN HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional tahun 2008 dengan sebaik-baiknya.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional berfungsi :

1. Melakukan kerjasama dengan berbagai departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan pihak lain yang dianggap perlu.

2. Mempersiapkan …

2. Mempersiapkan pedoman dan petunjuk yang diperlukan untuk kegiatan tingkat pusat, tingkat daerah, dan di lingkungan masyarakat.

3. Menggerakkan dan mendorong semua komponen bangsa untuk berperanserta dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional.

4. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran yang diperlukan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional bertujuan untuk lebih menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan semangat juang masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, memperkokoh nilai-nilai budaya bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta mempertebal (memperkuat) jiwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang damai (peace), adil (justice), demokratis (democracy), dan sejahtera (prosperity).

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : Ketua/merangkap Anggota : Menteri Sekretaris Negara; Wakil Ketua/merangkap Anggota : Menteri Komunikasi dan Informatika; Ketua Harian/merangkap Anggota : Sdr. Chairul Tanjung; Wakil Ketua Harian/ merangkap Anggota : Sdr. Ishadi SK; Anggota : 1. Wakil Sekretaris Kabinet;

2. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan

3. Sekretaris …

3. Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Indormatika;

4. Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

5. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;

6. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; Sekretaris/merangkap Anggota : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya mendapat arahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

4. Sekretaris Kabinet;

5. Menteri Pendidikan Nasional;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

8. Menteri Dalam Negeri;

9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

10. Menteri Perindustrian;

11. Menteri …

11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

12. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

13. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

15. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

16. Jaksa Agung Republik Indonesia.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Penasehat Teknis, yang terdiri dari :

1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2. Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya;

3. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Para Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Panitia Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional di daerah masing-masing, yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Panitia Nasional.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Kelengkapan susunan organisasi Panitia Nasional ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Nasional.

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan
a. Segala biaya yang diperlukan guna penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional oleh Panitia Nasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.

b. Segala biaya yang diperlukan guna penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional oleh Panitia Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber- sumber lain yang sah.

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan