PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2008

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

5. Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Deputi berkedudukan di bawah Gubernur. Bagian Kedua Tugas

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Deputi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tugas …

(2) Tugas Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Deputi terdiri dari :

a. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;

b. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman;

c. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi;

d. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.

PASAL 5

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.

(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang industri, perdagangan dan transportasi.

(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang budaya dan pariwisata.

(5) (5) Gubernur dapat memberikan tugas tambahan kepada Deputi, selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 6

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup;

b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman;

b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.

(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyelenggarakan fungsi :

a. a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang industri, perdagangan dan transportasi;

b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan dan transportasi.

(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya dan pariwisata;

b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya dan pariwisata. Bagian Keempat Tanggung Jawab

PASAL 7

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Deputi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur. Bagian Kelima Lain-lain

PASAL 8

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan tugas, fungsí, dan tanggung jawabnya, Deputi difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. BAB BAB III TATA KERJA

PASAL 9

BAB III TATA KERJA
Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam hubungan kerja antar Deputi maupun bekerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselon

PASAL 10

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN
Deputi adalah jabatan struktural eselon I b. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 11

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh geri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) (2) Usulan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.

(3) Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V ASISTEN DEPUTI

PASAL 12

BAB V ASISTEN DEPUTI
(1) Masing- masing Deputi dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.

PASAL 13

BAB V ASISTEN DEPUTI
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.

PASAL 14

BAB V ASISTEN DEPUTI
Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi bersifat mandiri yang tidak mempunyai struktur organisasi.

PASAL 15

BAB V ASISTEN DEPUTI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 9 -

PASAL 16

BAB V ASISTEN DEPUTI
Asisten Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 17

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso