PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2008

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus bah terakhir dengan Peraturan 9 Tahun 2008 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2

(1) Staf Khusus tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf khusus (1) terdiri dari :

1. Sekretaris Pribadi Presiden;

2. Bidang Hubungan Internasional;

3. Bidang Informasi/Public Relation;

4. Bidang Komunikasi Politik;

5. Bidang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

6. Bidang Komunikasi Sosial;

7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;

8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;

9. Bidang Hukum.” Pasal II …

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso