PASAL 1
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus bah terakhir dengan Peraturan 9 Tahun 2008 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2
(1) Staf Khusus tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus (1) terdiri dari :
1. Sekretaris Pribadi Presiden;
2. Bidang Hubungan Internasional;
3. Bidang Informasi/Public Relation;
4. Bidang Komunikasi Politik;
5. Bidang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
6. Bidang Komunikasi Sosial;
7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
9. Bidang Hukum.” Pasal II …
(1) Staf Khusus tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus (1) terdiri dari :
1. Sekretaris Pribadi Presiden;
2. Bidang Hubungan Internasional;
3. Bidang Informasi/Public Relation;
4. Bidang Komunikasi Politik;
5. Bidang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
6. Bidang Komunikasi Sosial;
7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
9. Bidang Hukum.” Pasal II …