PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2008

PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Multilateral Agreement among D-8 Member Countries on Administrative Assistance in Customs Matters (Persetujuan Multilateral antar Negara-negara Anggota D-8 mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -