Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan baga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BMKG menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
h. h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; i. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG; p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG; q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG; r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. BAB BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
BMKG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi;
g. Inspektorat;
h. Pusat;
i. Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kedua Kepala
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BMKG dalam menjalankan tugas dan fungsi BMKG. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMKG.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan BMKG;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerjasama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/ kekayaan negara, perlengkapan, dan rumah tangga BMKG;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan BMKG;
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan BMKG.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Meteorologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi; c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
d. koordinasi … d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi.
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Meteorologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Kelima Deputi Bidang Klimatologi
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Klimatologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang klimatologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
i. i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Klimatologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Keenam Deputi Bidang Geofisika
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
(1)
Deputi Bidang Geofisika adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Geofisika terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing- masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing- masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan
Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Pasal 25 …
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; e. koordinasi dan kerjasama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Kedelapan Inspektorat
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BMKG.
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional auditor. Bagian Kesembilan Pusat
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
(1) Di bawah Kepala dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BMKG.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan nama lain sesuai dengan kekhususannya.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
Dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional, di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
PASAL 35
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BMKG dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA
PASAL 36
BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 37
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
PASAL 38
BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
PASAL 39
BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 40
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PASAL 41
BAB III TATA KERJA
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan instansi terkait baik pusat maupun daerah, BMKG menyampaikan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
PASAL 42
BAB III TATA KERJA
(1) Penyampaian peringatan dini oleh BMKG berkenaan dengan bencana yang disebabkan oleh unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
(2) (2) Dalam rangka penyampaian peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG melakukan siaga informasi secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 43
BAB III TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BMKG diatur oleh Kepala. BAB IV ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 44
BAB IV ESELONISASI, PENGANGKATAN,
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang atau nama lain untuk Kepala
Bidang sesuai dengan kekhususannya adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
PASAL 45
BAB IV ESELONISASI, PENGANGKATAN,
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 46
BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BMKG, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 47
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BMKG ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini : a. Bidang tugas yang terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tetap dilaksanakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan selesainya penataan organisasi BMKG berdasarkan Peraturan Presiden ini; b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BMKG; c. Kepala BMKG dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian dari Badan Meteorologi dan Geofisika ke BMKG sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. d. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BMKG; e. Seluruh hak dan kewajiban Badan Meteorologi dan Geofisika dalam bidang penyampaian informasi dan peringatan dini dalam bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BMKG.
PASAL 49
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dibebankan kepada anggaran belanja Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi BMKG pada kode mata anggaran yang sama.
PASAL 50
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005 dan Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Badan Meteorologi dan Geofisika, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika dan Unit Pelaksana Teknis Badan Meteorologi dan Geofisika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka : a. Ketentuan mengenai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005; b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 52
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -