PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2008

PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PENSIUN, DAN DANA ALOKASI UMUM BULAN OKTOBER 2008

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;

b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008. Pasal 2 …

PASAL 2

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Lambock V. Nahattands