PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2008

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI BRASIL MENGENAI PEMBEBASAN VISA UNTUK PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC AND OFFICIAL OR SERVICE PASSPORTS)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil mengenai Pembebasan Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Visa Exemption for Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2008 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Brasil, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 153