Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas
Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
2. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
3. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan. BAB II … BAB II GUGUS TUGAS PUSAT Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
PASAL 2
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
(1) Dengan Peraturan . (2) Gugus Tugas Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Gugus Tugas Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi. Bagian Kedua Organisasi
PASAL 5
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
PASAL 6
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua : Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan HAM;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Pendidikan Nasional;
11. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
12. 12. Menteri Komunikasi dan Informatika;
13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan /Kepala Bappenas;
14. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16. Jaksa Agung Republik Indonesia;
17. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;
18. Kepala Badan Intelijen Negara;
19. Kepala Badan Pusat Statistik.
PASAL 7
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Anggota Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
PASAL 8
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Anggota Gugus Tugas Pusat diangkat dan diberhentikan oleh .
PASAL 9
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
Anggota Gugus Tugas Pusat dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Pusat sesuai dengan kebutuhan. (2) Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Sub Gugus Tugas, yang beranggotakan dari Anggota Gugus Tugas Pusat. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Harian. Bagian Ketiga Sekretariat
PASAL 11
BAB II GUGUS TUGAS PUSAT
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Sekretariat … (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat. BAB III GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
PASAL 12
BAB III GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
(1) Di Provinsi dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
PASAL 13
BAB III GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
(1) Di Kabupaten/Kota dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
PASAL 14
BAB III GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB IV … BAB IV MEKANISME KERJA Bagian Kesatu Umum
PASAL 15
BAB IV MEKANISME KERJA
Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah.
PASAL 16
BAB IV MEKANISME KERJA
Untuk menjamin efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik. Bagian Kedua Koordinasi
PASAL 17
BAB IV MEKANISME KERJA
Koordinasi Gugus Tugas Pusat meliputi koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus.
PASAL 18
BAB IV MEKANISME KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
9
-
PASAL 19
BAB IV MEKANISME KERJA
(1) Koordinasi pleno diikuti seluruh anggota Gugus Tugas Pusat. (2) Koordinasi pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
PASAL 20
BAB IV MEKANISME KERJA
(1) Koordinasi sub gugus tugas diikuti seluruh anggota sub gugus tugas pada Gugus Tugas Pusat. (2) Koordinasi sub gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
PASAL 21
BAB IV MEKANISME KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
10
-
PASAL 22
BAB IV MEKANISME KERJA
Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
PASAL 23
BAB IV MEKANISME KERJA
Pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
PASAL 24
BAB IV MEKANISME KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
11
-
PASAL 25
BAB IV MEKANISME KERJA
Pemantauan perkembangan pelaksanaan tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, serta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
PASAL 26
BAB IV MEKANISME KERJA
(1) Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode. (2) Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
PASAL 27
BAB IV MEKANISME KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
12
-
PASAL 28
BAB IV MEKANISME KERJA
Ketua Gugus Tugas Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada ima tahunan.
PASAL 29
BAB IV MEKANISME KERJA
Ketentuan mengenai mekanisme kerja Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan si dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota. BAB V ANGGARAN
PASAL 30
BAB V ANGGARAN
(1) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) (3) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 31
BAB V ANGGARAN
Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pembiayaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 32
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Gugus Tugas atau satuan tugas lain yang memiliki tugas yang sama dengan tugas Gugus Tugas yang sudah terbentuk sebelum Peraturan , sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ketentuan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
PASAL 33
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso