PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2008

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penerjemah, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Penerjemah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 …

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian tunjangan Penerjemah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 …

PASAL 6

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso