PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2008

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

2. Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

PASAL 2

(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Penghasilan …

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Gaji Pokok;

b. Tunjangan.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :

a. Tunjangan Jabatan;

b. Tunjangan Kesehatan;

c. Tunjangan Perumahan;

d. Tunjangan Transportasi; dan

e. Tunjangan Hari Tua.

PASAL 3

(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik

Indonesia adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00

b. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00

c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00

d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00

e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00

f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00

(2) (2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Televisi

Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (Duapuluh Dua Juta Rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut :

a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00

b. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00

c. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00

d. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00

e. Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00

f. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00

(3) Penghasilan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia.

PASAL 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
5
-

PASAL 7

Pajak Penghasilan atas pemberian Gaji dan Tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.

PASAL 8

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 10

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 98 Tahun 2007 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
6
-