PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2008

PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 2006 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL, 2006)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
2
-

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 4

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 208