PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 4
Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 208