PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1999 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

4. Undang … 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN 75 TAHUN 1999 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.

PASAL 1

Diantara BAB IV dan BAB V Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IV A, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB IV A … “BAB IV A KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 15A

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber- sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan.

(2) Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Ketua Komisi selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Komisi.

(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi dibebankan kepada Bagian Anggaran Departemen Perdagangan sampai dengan Komisi memiliki Bagian Anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran Komisi diatur oleh Ketua Komisi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 15B

Pembinaan kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Komisi dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15C

Remunerasi Sekretariat Komisi ditetapkan oleh Ketua Komisi melalui evaluasi jabatan dan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.” Pasal II …

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO