PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Daerah.

PASAL 2

BAB I INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari : a. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi; b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

PASAL 3

BAB I INSTANSI VERTIKAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -

PASAL 4

BAB II KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

PASAL 5

BAB II KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II KANTOR WILAYAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -

PASAL 7

BAB II KANTOR WILAYAH
Pada setiap Provinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 8

BAB II KANTOR WILAYAH
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi terdiri dari : a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian;

b. sebanyak-b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing. BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 9

BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

PASAL 10

BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;

c. c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.

PASAL 12

BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 13

BAB III KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota terdiri dari : a. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara. BAB BAB IV ESELONISASI

PASAL 14

BAB IV ESELONISASI
(1)

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa. (2) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa. (3)

Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb. (4)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa. (5)

Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb. BAB V TATA KERJA

PASAL 15

BAB V TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan instansi vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansi vertikal Departemen Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 16

BAB V TATA KERJA
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

PASAL 17

BAB V TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -

PASAL 18

BAB V TATA KERJA
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 19

BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

PASAL 21

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengaturan lebih lanjut tentang satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Departemen Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian terhadap Peraturan - lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

PASAL 23

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 85 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 85 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 25

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -