PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2008:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus raturan 97 Tahun 2007 diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2

(1) Staf Khusus tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf khusus (1) terdiri :

1. Sekretaris Pribadi Presiden;

2. Bidang Hubungan Internasional;

3. Bidang Informasi/Public Relation;

4. Bidang Komunikasi Politik;

5. Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

6. Bidang Komunikasi Sosial;

7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;

8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;

9. Bidang Teknik dan Industri.

(3) Staf …

(3) Staf Khusus (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.”

2. Ketentuan Pasal 11 A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 A

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden :

a. Sekretaris Pribadi adi Presiden.

b. Masing-masing Staf Khusus 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi 5 (lima) Asisten, yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.” Pasal II …

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Lambock V. Nahattands