PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2009

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

l. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

2. Pejabat . Menetapkan W PRE9IDEN REPUBLIK INDONESIA -J- 2, Pcjabat Tortontu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang dibe{kan kedudukan atau hak keuangan dan.fasilitas setingkat eselon L

3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Merrteri dan

Pcjabat tertentu adalah pelayar,an kesehatan yang dibcrikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

4. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesual peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.

PASAL 2

( I ) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan layanan l<esehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan,

(2) Bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Sipil, layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ay al ( 1 ), rnerupakan peni ngkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.

(3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dinraksucl pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Menteri <ian Pe.labat Tertentu.

PASAL 3

(1) Untuk penyelerrggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Prognun Jaminan Perneliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu.,diberikan biaya atau tambahan biaya. (2)PRESIDEI.J REPUBLIK INDCNESIA @ Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dart Pejabat Tertentu di lingkungarr Pemerintatr Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Tambatran biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tenentu cli lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kcpada Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 4

(l) Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan layanan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang berlangsung selama i:ri.

(2) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Fasal5 Ketenfuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 6

5