PASAL 1
Dalam Peraturan :
l. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2. Pejabat . Menetapkan W PRE9IDEN REPUBLIK INDONESIA -J- 2, Pcjabat Tortontu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang dibe{kan kedudukan atau hak keuangan dan.fasilitas setingkat eselon L
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Merrteri dan
Pcjabat tertentu adalah pelayar,an kesehatan yang dibcrikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
4. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesual peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
l. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2. Pejabat . Menetapkan W PRE9IDEN REPUBLIK INDONESIA -J- 2, Pcjabat Tortontu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang dibe{kan kedudukan atau hak keuangan dan.fasilitas setingkat eselon L
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Merrteri dan
Pcjabat tertentu adalah pelayar,an kesehatan yang dibcrikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
4. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesual peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.