Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Peny,rluh Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
. PRESIDEN R,EPUBLIK INDONEdIA {
PASAL 3
Besarnya tunjangan Penyuiuh Sosial sebagaimarra dimaksud daianr Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum da.lanr Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Tunjangan Penyuluh Sosia! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung muiai bulan Januari 2009.
PASAL 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Sosial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat daiarn jabatan struktural atau.jabatan fungsiona! lain atau karena hal lain yang nnengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan poraturan perundang-undangan,
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, Uait secara bersama-sama maupun secara sencliri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Fasal '. .1. ,.. .' :rr. , . : .., :, REPUBL!K INDONESIA 4
PASAL 7
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta paCa tarrggal 18 Maret 2009 PRE,SIDE,N REPUBLIK INDONES IA, ffd. DR, H, SUSILO BAMBANG YUDI.IOYONO Sallnan sesual dengan asllnya Sekretaris Kablnet I ntoso PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA ;.ii i rii i r,' LAILIPTHA$I 1. PERATURAN PBESIDEN REPUBTIK INDONESIA N0M0R : llTahun2009 TANGGAL : l8 Maret 2009 TUNJANGAN JABATAN FUNGSI()NAT PENYULUI{ S|]SIAT JABATAN FUNGSItlTllAL Penyululr Sosial JENJANG JABATAN ; BESABNYA TUN.IANGAN Penyuluh Sosial Madya Penyuluh Sosial lJluda Penyulrrh Scsial Pertama Rp 700.000,00 Rp 450.000,00 Rp 300.000,00 ()NESIA, ttd. CR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYON() Salinan sesual dengan asllnya Deputi Sekretaris Kablnet ltukum, / Santoso