PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2009

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

DalamPeraturan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI / PO tRI seb agaiman a dimaks ud dalam Undang - U ndang No mor 8 Tahun 7974 tentang Pokok-pokok Kepegawaiart sebagaimana telah diubah denganrJndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatzn atau ditngaskan dan bekerXa secara penuh pada safisan organisasi cli lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretadat IGbinet.

PASAL 2

Kepada Pegawai di lingkuvrgan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang pada saat berlakunya Peraturan :r penghasilan yang berhax diterima menurut perataran perundang- undanganrdibenlcanTunjanganKinerjasetiapbulan. Pasal S ,.. 4

PASAL S

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Perafixart Presiden ini.

(2) Pemenuhan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibayarkanberdasarkan hasil e,ruluasi atas tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat lkbinet, yang dimulai sebesar 7Oo/o (tujuh puluh per seratus).

PASAL 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan terhitung mulai tanggal l Jantari 2009.

PASAL 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sehagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebanh,an pada lnggaran Pendapatan dan Belanja Negara p ada T ahun Anggar an bersangkutan.

PASAL 6

(1) Tunjangan Kinerja sebago.imana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini, tidak diberika.n kepada : pegawai di lingkurrgarr Sekretanat Negara dan Sekretariai Kabinet' yang nyata-tyata tidak mempunyai tugas / peke4 aan / j abatan terienflr di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat IGbinet; a

b. pegawai ,. t) b, pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretafiat l(abrnet yang diberhennt<an untuk sementara (schorsing) ataudinonal*rf7<an; c, pegawai negeri sipil di lingJ<ungan Sekretariat l{egara dar;. Sekretariat l&;binet yang diherherrtikan d^i peke4aan/ jabatannya dengan dibenl<an lwng tunggu Oelum diberhentikan sebagai pegaw ai negeri sipil) ;

d. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretanat Negara dan Se kre taria t l(abi net y ang dip erb antul<an / dip eker j akan p arla Badan/instansi lain di luar lingkurrgan Sekretariat Negara dan Sekre tanat'Kabinet;

e. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan SekretariatlG;binet 1ang dibenl<an cuti di luar tanggungan negara ataa dalam bebas tugas unfuk menjalani masa perciapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekre tanat tbbinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja seba.gaimana dimaksud pada ayat (1), diahx lebih lanjut denganPerufixan Menteri Sekretaris Negara. PasalT Kebnfiaan teknis pelal<sanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjat oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, da:n/atau Menteri Negara Pendayagttnaan Aparutur Negara, baik secara bercama-sama mavpun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. , Pasal S .,. REPUBLIK INDONEgIA 6

PASAL 8

Peraixan etapkan Ditetapkan di{alro;rta padatangal 24 lvlarct 2009 , nd. DR II. STJSILO BAMBANG YUDHO}'ONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris lGbinet Santoso ,^rli:i)],, W r)n aS lDL-!'! t l I:l)iilJLll( lN,t)OtrlESil/t TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI TINGKUNGA]'I SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKR.ETARIAT KABINET LA]VIPIRAN PERA.TURAN .\ I.IOMOR : 12 Tahun 2OO9 TANGGAL : 24 Maret 2OOg PPJSIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDI.IOYONO Salinan sesuai dengan aslinya ris Kahinet No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN I 2 3 1 18 Rp 36.770.000,00 2 77 Rp 32.540.000,00 J 16 Rp 21.330.000,00 4 15 Rp i8.880.000,00 5 71 Rp 16.700.000,00 6 13 Rp 12.370.000,00 7 12 Rp 10.360.000,00 B 11 Rp 9.360.000,00 9 10 Rp 6.930.000,00 10 9 Rp 6.030.000,00 1i 8 Rp 5.240.000,00 12 7 Rp 4.370.000,00 13 b Rp 3.800.000,00 t4 5 Rp 3.310.000,00 15 4 Rp 2.810.000,00 Ib 3 Rp 2.320.OO0,00 17 2 Rp 1.820.000,00 18 1 Rp 1.330.000,00 toso