PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2009

KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Daiam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Penanggulangan Kerniskinan adalah kcbijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masysv4Lut untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 2

Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemcrintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil,

3. Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.

4. Tim Koordina.si Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangen kemiskinan di tingkat provinsi, 5, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan I(abupaten/l(ota adaiah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota, BAB A.Y BAB II ,\TTAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PASAL 2

BAB II ,\TTAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
( l) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedornan pada Rerrcana Pembangunan Jangka Panjang.

(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman paCa Rencana Pembangr:nan Jangka Panjang Daerah. BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN Bagian K.esatu Urnum

PASAL 3

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari areh kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

PASAL 4

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut :

a. Kelompok REPUBt.IK INDONESIA 5

a. Kelompok progran'r penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan p':rlir,dungan sosial yang terdiri atas program- program yang bertujuan untuk mclakrtkan pemenuhan hak dasar, pengurangan bcban hidup, serta perbaikan kualitas hidup rl?S1r6141ut rniskin;

b. I(elompok prograln penanggulangan kemiskinan berbasis pernberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas keionrpok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pernbangunan ya,rg didasarkan pada prinsip-prinsip pernberdayaan n tas)'arakat;

c. Kelompok prograrn penanggulangan kemiskinan berbasis pernberdayaan dsaha ekonorni rnikro dan keciI terdiri utrs program-program yang bertujuon urrtuk memberikan akses dan penguatan ekonr.rrni bagi pelaku usaha berskala miko dan kecil. Bagian I(edua I(elompok Progrom Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bnntuan dun Pr;rlindungan Sosiql

PASAL 5

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) I(elornpok Prograr:r Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan prograrn yang bersifat pemenuhan hak dasar utarra individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.

(2) PRE9II)EN REPUBLIK \IDONESIA 6

(2) Pengelola kelonrpol< [rrograrn sebagairnana dimaksud pada avat ( I ) terdiri dari : a, kementerianilenrhaga pcmerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah;

b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial. Bagian I(etiga I(elo mpo Ii Progra m Pen:r n ggu la nga n I(emiskinan Berbasis Pemberdayatn Masyarakat

PASAL 6

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masy arukat mempunyai karakteristik :

a. pendekatan pafiisipatifberdasarkankebutuhan masyarakat;

b. penguatan l<apasitas kelembagaan masyarakat;

c. pelaksanaan l'.egiatan oleh nrasyarakat secara swakelola dar: berkeloirrpok.

(2) Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh, untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaarr pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

(3) Pengelola kelornpok program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari : a, kementeriar/lembaga,,, 7

a. kementerian/lembaga pemerintatr yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah;

b. organisasi nrasyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lernbaga internasional yang memiliki misi utttuk perlberdai'aan rrasyarakat. Bagian I(eempat I(elompoh Program Penanggulangan Kerniskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mihro dan Kecil

PASAL 7

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
( l) Kelornpok Prograrn Penanggulangan Kerniskinan Berbasis Pernberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik :

a. rnemberikan bantuan rnodal atau pcmbiayaan dalarn skala rnikro;

b. memperkuat kcrnandirian berusaha dan akses pada pasar;

c. rneningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.

(2) Pcngelola Kelornpok Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagairaana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. kementerian/!ernbaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;

b. organisasi rnasyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untult pemberdayaan usaha mikro dan kecil. BAB PR ESI DEN REPUBI- iK INDONESIA 8 IjAB iV TI]VI KOOR.DINASI PBNAN G(]ULANGAN KEMISKINAN Bagian liesatu Utnum

PASAL B

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Koordinasi penanggulangan kemiskinan meliputi sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemi.skinan yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional, Tim Koordinasi Penairggulaugan K.emiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Pena:rggulengan Kerniskinarr Kabupaten/l(ota sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkarr, Bagiau Kedua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional Paragraf 1 Penrbentuhan, Kedudukan, dan Tugas

PASAL 9

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Dengan Peraturan cinan Nasional. Tim Koordinasi Pnsal l0 Tirn Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional berada di bawah dan bertanggung javrab kepada Presiden. Pasal 11 .,. REPUBLIK II!DONESIA I

PASAL 11

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Tirn Koordinasi Pcnanggulangan Kemiskinan Nasional bertugas inengkoordinasikan kebiiakan dan prograrx penanggulangan kemislcinan serta rnengktrordinasikan pengendalian pelaksanaan prograln perranggu laugan kemiskinan, Paragraf 2 I(ca nggo taa rr

PASAL i2

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) I(earrggotaan f inr l/,oordinasi Penanggulangan Kerniskinan lJasional terdiri da:'i unsur pernerintah, masyarakat, dunia usahi'r. dan pemangku ker:cntingan Iainnya dalam penanggulangan kenriskinan.

(2) Susunan keauggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasionai rerdiri dari : a., I(etua rnerangkap arggota : Menteri Koordinator B idang i(esejahteraan Rakyat

b. Wakil I(etua rnerang!<ap arlggoia : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

1. Menteri Dalam Negeri; 2, Menteri Keuangan;

3. Menteri Sosial;

4. Menteri Kesehatan; 5, Menteri Pendidikan Nasional;

6. Menteri Pertanian;

7. Menteri

c. Anggota l0

7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8, Menteri Kehutanan;

9. Menteri Agama;

10. Menteri Pekerjaan Umum; I l. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

12. Menteri Perindustrian;

13. Menteri Perdagangan;

14. Menteri Komunikasi dan Informatika;

15. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

17. Sekretaris Kabinet;

18. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

19. Menterilrlegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

20. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;

21. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 22, Menteri Negara Perumahan Rakyat;

23. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

24. Menteri .. IJ

d. Sekretaris merangkap anggota

24. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/l(epala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

25. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 26, Kepala Badan Pusat Statistik;

27. Kepala Badan Pertanahan Nasional;

28. Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Deputi Menteri Koordinator Bidang Kesej ahteraan Rakyat B idang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (i) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan olei, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Raky'at selakrr Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Pasnl 13 Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kescjahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kerrrislcinan Nasionul dapat mengikutsertakan pimpinan instansi daniatau pihak lain vang riioandang periu. Paragraf 3 .,. PEPUBLIK INDONESIA t2 Paragraf 3 Kelornpok Kerja

PASAL 14

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Dalam melaksanal<an tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kenriskinan Nasicnai dibantu oleh beberapa kelompok kerja,

(2) Keanggotaan kelornpok kerja sebagaimana dirnakstrd pada avat (l) diwakili oleh pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur rna.syarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lairrnyc.

(3) Pernbentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana Cimaksud pada ayat il) dan ayal (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator BiCang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordiirasi Penanggulangan I(erniskinan Nasional, Paragral'4 Sekre tariat

PASAL 15

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerj a sekretariat.

(2) Sekretariat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satlr urrit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Mcnteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(3) PRESJIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh ke1-,ala seketariat yang secara fungsional bertanggung jarvab kepada Seketaris Tim Koordiniisi Penanggulangar r I(er:r iskinan Nasional.

(4) Kepala Seketariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipii yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan.

(5) Sekretariat seba.gaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Koordinasi Penanggulangan I(err, isl<inair Nas i onal. Bagian Ketiga Tim Koordinasi Penanggulangan Komiskinan Provinsi dan 'firu, I(oordi nasi Penan ggulan gan Kemislcinan Kabupaten/Kota

PASAL 16

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Di tingkat pror,insi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unCanga,r.

(2) Titn Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

PASAL 17

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
r4

PASAL 18

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Keterrtuan lebih la:ijui rnengenai tugas, susunan keanggotaan, r<elonrpok kerja, scl<rel,ariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penartggulangan I(emiskinan Plovinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan I(abupaten/I(ota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan. kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalanr Peraturan Presiclen ini, BAts V HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA

PASAL 19

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Hubungan kerja Tirn Koordinasi Penanggulangan Kcmiskinan Irlasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersi fat koordir:ati f dan konsultatif.

PASAL 20

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
I5

PASAL 21

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Iim Koordirrasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional rnelaksanakan lapat koordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila d!perlukan.

(2) Rapat koordina:i sebagairnana dirnaksud pada ayat (l) terdiri dari :

a. Rapat Koordinasi f ingkat Nasional yang dihadiri oleh anggota Tirn Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, l'irn I(oordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinarr Kabupaten/I(ota, sekurang-kurangnya 1 (s atu) kali dalam I (satu) tahun;

b. Rapat I(oordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam I (satu) tahun,

PASAL 22

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
PRESIDEI.I REPUBT-lK IT.JDONESIA l6

PASAL 23

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
I{asil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedornan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan I(emiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi P enanggul angan Ken r iskinzrn Kabupaten /Kota,

PASAL 24

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan tapat lloordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim l.'oordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari: Rapat Koordinasi Tirn Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim KoorCinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota; a

b. Rapat REPUELIK INDONESIA 17 'c. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulalgan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh a.nggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kernislcinau Provinsi, yang pelaksanaannya oitetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Provinsi,

PASAL 25

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
I{asil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi rnenjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penan ggul angan Kemi skinan Kabupaten/Kota.

PASAL 26

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Hasil Ilapat Koordinasi lirri I(oordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh rnasing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan rnemperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 27

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koorr.linasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila drperlukan ciengtrn berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan KabupatenKota.

PASAL 28

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
PR ESI PEN FEPUBLIK IT{DONESIA i8

PASAL 29

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
(l) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/l(ota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota i (satu) kali dalarn I (satu) tahun.

(2) Bupati/Walikota ntenyarnpaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/i(ota kepada Tirn Kocrdinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim I(oordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional.

PASAL 30

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
( I ) Tirn I(oordiriasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasi! pclaksanaan tugasnl'a kepada Gubernur I (satu) kali dalam I (satu) tahun.

(2) Guberuur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim I(oordinasi Penanggulangan Kemlsklnan Provinsl kepada Tim Koordinasi Penauggulangan Kemiskinan Nasional. Pasal 3l .,. A \1. PitESIDEN REPUBLII< INDONESIA t9

PASAL 31

BAB III PRO GT{AM PENANGGULANGAN IGMISKINAN
'firn Koordinasi Pena:rggulangan Kerniskinan Nasional melaporkan hasii pelaksanaan tugasnya kepada Presiden I (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-rtaktu apabila diperlukan. Prrsal 32 Ketentuair lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l,Pasal22, Pasa) 23, Pasal 24,Pasa',25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal28,Pasal29, Pasal 30, dan Pasa! 31, diatur oleh Menteri Koordlnator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kerniskinan Nasional. BAB VI PENDANAAN

PASAL 33

BAB VI PENDANAAN
(l) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Ncgara cq, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(2) Sernua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran PenCapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 34

BAB VI PENDANAAN
Pendanaan bagi pelalcsanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- rrndangan.

PASAL 35

BAB VI PENDANAAN
Hasil koordinasi Tint Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasic,nal, Tim Koordir,asi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/l(ota yang pelaksanaarmya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun f)aerah, pendanaannya dibebankan kepada arrggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. R.EPUBI..IK II! DONESIA 20

PASAL 37

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Tinr oelaksana prograrn-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meiniliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinair yang sudah terbentuk sebelum Peratufan , sepanjang ticiak bertentangan dengan Peraturan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, ?asal 38 ( l) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 54 Tahun 2005 tentang Tim K.oordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlahu sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,

(2) Pada saat ..,

(2) Pada saat mulai ber:lakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pcjabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim I(oordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan 54 Tahun 2005 tentang Tirn Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap rnelaksanakan iugas dan fungsinya sampai dengan diatur kernbali berdasari<an Pei'aturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP REPU6I*'K INDONESIA 22

PASAL 39

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peratui'an Presiden ini, maka Peraturan 54 lahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan I(erniskinan dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.

PASAL 40

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan kemiskinau yang menjadi tugas Tim Koordinasi ' Penangguiangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 54 T'ahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pcnangguiangan Kerniskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinail yang dibentuk berdasarkan Peraturan i)residen ini.

PASAL 41

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA