PASAL 2
( l) Peserta didik Sel<c.,lah f inggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sip.il (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mcrnerruhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya.
(2) .lurnlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditentukan berdasarlcan kebutuhan tenaga intelijen.
(3) Proses seleksi calon pcserta didik sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersarna Badan Intelrjen Negara.
(2) .lurnlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditentukan berdasarlcan kebutuhan tenaga intelijen.
(3) Proses seleksi calon pcserta didik sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersarna Badan Intelrjen Negara.