PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2009

SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

( l) Peserta didik Sel<c.,lah f inggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sip.il (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mcrnerruhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya.

(2) .lurnlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditentukan berdasarlcan kebutuhan tenaga intelijen.

(3) Proses seleksi calon pcserta didik sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersarna Badan Intelrjen Negara.

PASAL 3

3

PASAL 4

Derrgan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagairnana dirnaksud dalarl Pasal l, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kcwajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawar, peserta didik, hak dan kewajiban Departernen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai Cengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pzrsai 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negarrr, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersarna-sama maupun sendiri-sendiri sesuai ciengan bidang tugas inasing,masing.

PASAL 6

4