PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pernilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72l); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN (AN KEUAIIGAN NACI A}IGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
PASAL 1
2 Fasal I Dalarn Peraturan Pre.siden iui yang dimaksud dengan :
1. Kedudukan Keuanga.n adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan keoada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umurn.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap brrlan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Penrilihan Umum.
PASAL 2
(1) Kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat, (l), adalah sebagai berikut : a, Ketua yang merangkap Anggota adalah sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Anggota adalah sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang Ciperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Kepala Seketariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama nraupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.