PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2009

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (l) Undang-(Indang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1915; Urrdang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republilc Indonesia lahrrn 1974 Nomc'r 55, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) setragaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun lggg Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3 890); Menimbang a, I 0, t. 2. i\{engingat

3. Peraturan PRES'DEN REPUBLIK INDCNESIA ,) Menet-apkan

3. Peraturan Pemerintah Ncmor 32 Tahun 1979'tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lern6aran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 l.lomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Ind<.rnesia Nomor 3149) sebagainrana telah clua kali diubah, terakhir dengan Peraturar Pernerintah Nornor 65 Tahtrn 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 141); 4, Peraturan Pemerintah Nomor l6 Tahun.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35aT; 5, Keputrnan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : PERATURAN PRESIDBN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FTINGSIONAI, SANDIMAN. Pnsal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diarrgkat dan ditugaskan secara penuh dala,rt jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

PASAL 2

PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA 3 P;rsal 2 Pegawai Negeri Sipil yang rnenduduki jabatan fungsional Sandiman selain yang d;letapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai I'legeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l']asal 3 Pemberhentian Pega.wai Negeri Sipil yang )nenduduki jabatan fungsional Sandiman 1,ang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perituran perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan .

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjrrt yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan waian Negara.

PASAL 6

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Pi'esiden Nornor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usra Pensiu:r Bagi Pegawai Negeri Sipii Yang Menduduki Jabatan Sandiman, dicabut dan dinyatakan tidak berlakrr.

PASAL 7

PP.ESiDEN REPUBI-IK iNDONESIA 4