PASAL 4
ayat (l) Undang-(Indang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1915; Urrdang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republilc Indonesia lahrrn 1974 Nomc'r 55, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) setragaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun lggg Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3 890); Menimbang a, I 0, t. 2. i\{engingat
3. Peraturan PRES'DEN REPUBLIK INDCNESIA ,) Menet-apkan
3. Peraturan Pemerintah Ncmor 32 Tahun 1979'tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lern6aran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 l.lomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Ind<.rnesia Nomor 3149) sebagainrana telah clua kali diubah, terakhir dengan Peraturar Pernerintah Nornor 65 Tahtrn 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 141); 4, Peraturan Pemerintah Nomor l6 Tahun.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35aT; 5, Keputrnan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : PERATURAN PRESIDBN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FTINGSIONAI, SANDIMAN. Pnsal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diarrgkat dan ditugaskan secara penuh dala,rt jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
3. Peraturan PRES'DEN REPUBLIK INDCNESIA ,) Menet-apkan
3. Peraturan Pemerintah Ncmor 32 Tahun 1979'tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lern6aran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 l.lomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Ind<.rnesia Nomor 3149) sebagainrana telah clua kali diubah, terakhir dengan Peraturar Pernerintah Nornor 65 Tahtrn 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 141); 4, Peraturan Pemerintah Nomor l6 Tahun.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35aT; 5, Keputrnan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : PERATURAN PRESIDBN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FTINGSIONAI, SANDIMAN. Pnsal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diarrgkat dan ditugaskan secara penuh dala,rt jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.