PASAL 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan nal Perencana jenjang Madya dan .ierr.jang l-lturra dapat diperpanjang bai.as usia prensiunnya sampai dengan 60 (enanr puluh) tahun. Menetapkan Pasal 2 ,.. REPUBLII< INDONESIA 3
urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:17