PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2009

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan nal Perencana jenjang Madya dan .ierr.jang l-lturra dapat diperpanjang bai.as usia prensiunnya sampai dengan 60 (enanr puluh) tahun. Menetapkan Pasal 2 ,.. REPUBLII< INDONESIA 3

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana selain yang ditctapkan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai <iengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal .3 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dirryatakan tetap berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden inr, diatur oleh K.epala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 5

4