PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan anlara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik l'unisia tcntang Pernbebasan Visa Bagi Paspor' Diplomatik dan Dinas (Agre,:rnettt between the Government cf the Republir-' o/'Indonesia and the Gove"nrnent of the Republic of Tunisia on i/Lvct Exemption for Diplomatic ond Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran autara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab. dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah Perseiujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengr*ndangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkrur c{i Jakarta padir tangs ztl 22 Mei'2009 PRE,SIDF]N ITEPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal22Mei2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, ANDI MAT;TRLA'1"|A LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA T'AT{UN 2()t)9 NOMOR 74 Salinan sesuai dengan aslinya Kabinet Hukum, J :t Santoso