PASAL 1
Mengesahkan ASEA^I Frantework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) vang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik lndonesia pada tanggal 2.i Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahanny'a dalarn Bahasa Indonesia sebagairnana terlaurpir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden rrri.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia Cengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggns sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar a) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal22Mei2009 , ttd. DR. H. SUSiLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tangg al 22 Mei 2009 MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RE,PUBLIK INDONESIA, rtd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHLTN 2OO9 NOMCR 75 Salinan sesuai dengan aslinya ekretaris Kabinet Hukum, Santoso