PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalarn Peraturan :
l. Petnerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Pernerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Pcnrilihan ulnuln, sclaniutnya disebut Pemilu, adalah sarana pclaksanaa:r kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, unlunl, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalarn Negara I(esatuan Republik Iirclonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -1. Pcnl,elenggara perlilihan umuln adalah lernbaga yan,e men!'elenggarakan pcmilu untuk memilih anggota Dervan Pcru'akilan Ral<1,at. Deu,an Perwakilan Daerah, Deu,an Perwakilan I(ali,vut Dlurah dan Prcsiden dan wakil Presidcn, serta Kcpala Dacrah dan Wakil Kcpala Daerah secara langsung oleh Rakyat.
5. I ir,,,i ';t / I r.j i . rt ,t-slA 4 -5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat kecarnatan atau nama lain.
6. Panitia Pernungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurairan. 1 . Pengarvas Pernilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengarvasi penyelenggaraan Pernilu di desa atau nama lain/kelurahan. BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS I'asal 2 l)cnrcritrtah dacrah nrcrnbcrikan bantuan dan fasilitas dalarn rangka liclancaran penyelenggaraan Pernilu Tahun 2009. Pnsal 3 ( l) IJantuan Can lirsilitas scbagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 berupa:
a. penugasan personil; dan
b. penyediaan sarana ruangan.
(2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tin_ekat kecarnatan dan kelurahan/desa.
l. Petnerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Pernerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Pcnrilihan ulnuln, sclaniutnya disebut Pemilu, adalah sarana pclaksanaa:r kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, unlunl, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalarn Negara I(esatuan Republik Iirclonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -1. Pcnl,elenggara perlilihan umuln adalah lernbaga yan,e men!'elenggarakan pcmilu untuk memilih anggota Dervan Pcru'akilan Ral<1,at. Deu,an Perwakilan Daerah, Deu,an Perwakilan I(ali,vut Dlurah dan Prcsiden dan wakil Presidcn, serta Kcpala Dacrah dan Wakil Kcpala Daerah secara langsung oleh Rakyat.
5. I ir,,,i ';t / I r.j i . rt ,t-slA 4 -5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat kecarnatan atau nama lain.
6. Panitia Pernungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurairan. 1 . Pengarvas Pernilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengarvasi penyelenggaraan Pernilu di desa atau nama lain/kelurahan. BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS I'asal 2 l)cnrcritrtah dacrah nrcrnbcrikan bantuan dan fasilitas dalarn rangka liclancaran penyelenggaraan Pernilu Tahun 2009. Pnsal 3 ( l) IJantuan Can lirsilitas scbagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 berupa:
a. penugasan personil; dan
b. penyediaan sarana ruangan.
(2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tin_ekat kecarnatan dan kelurahan/desa.