PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2009

BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalarn Peraturan :

l. Petnerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

2. Pernerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

3. Pcnrilihan ulnuln, sclaniutnya disebut Pemilu, adalah sarana pclaksanaa:r kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, unlunl, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalarn Negara I(esatuan Republik Iirclonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -1. Pcnl,elenggara perlilihan umuln adalah lernbaga yan,e men!'elenggarakan pcmilu untuk memilih anggota Dervan Pcru'akilan Ral<1,at. Deu,an Perwakilan Daerah, Deu,an Perwakilan I(ali,vut Dlurah dan Prcsiden dan wakil Presidcn, serta Kcpala Dacrah dan Wakil Kcpala Daerah secara langsung oleh Rakyat.

5. I ir,,,i ';t / I r.j i . rt ,t-slA 4 -5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat kecarnatan atau nama lain.

6. Panitia Pernungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk rnenyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurairan. 1 . Pengarvas Pernilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengarvasi penyelenggaraan Pernilu di desa atau nama lain/kelurahan. BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS I'asal 2 l)cnrcritrtah dacrah nrcrnbcrikan bantuan dan fasilitas dalarn rangka liclancaran penyelenggaraan Pernilu Tahun 2009. Pnsal 3 ( l) IJantuan Can lirsilitas scbagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 berupa:

a. penugasan personil; dan

b. penyediaan sarana ruangan.

(2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tin_ekat kecarnatan dan kelurahan/desa.

PASAL 4

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
,i;y Pi REPUBI..;, rCi:N :t.,ii)oNESlA 5

PASAL 5

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
(i) Penugasan staf untuk PPK di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan camat.

(2) Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapka.n dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan lurah rnelalui camat.

(3) Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat desa sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 4 hurul' c berdasarkan penunjukan dari kepala desa yang ditetapkan dalarn keputusan kepala desa.

(4) Penetapan.., I i1 \i'. ::iI/'

(4) Penetapan keputusan sebagairnana dimaksud pada ayat (l ) dan ayat (2) selambat-larnbatnya 14 (ernpat belas) hari kerja sejak usulan diterirna.

(5) Penugasan Pegau,ai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ay^t (2) berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan kepegarvaian.

(6) Penugasan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). setelah berakhir jangka waktu penugasan, kembali melaksanakan tugas di kantor desa. (t

PASAL 6

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 dilaksanakan se.iak ditetapkannya Peraturan a bulan Desember 2009.

PASAL 7

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
Sekretaris KPU kabupatenlkota dan kepala sekretariat Panwaslu kabupaten/kota rnelakukan koordinasi kepada bupati/walikotalcamatl lurah/lcellala desa dalarn rangka pengusulan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 5.

PASAL 8

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
( l) Tugas, flungsi, dari tata kerja staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekrcl,ariat PPS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kornisi Pernilihan I]rnurn.

(2) I, i. :, 1. ... i /. 7

(2) 'fugas, fungsi, dan tata keria staf sekretariat PPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pnsal 9 ( l) Penyedraan sarana ruangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( l) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor.

(2) Ruangan kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (l) yaitu I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS. dan I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.

PASAL 10

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
(l) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui perjanjian piniarn pakai.

(2) Perjanjian pinjam pakai I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecarnatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pernerintah kabupaten/kota.

(3) Perianjian pinjam pakar I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.

(4) Per.janiian pinjarn pakai I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat I']PL dilakukan oleh PPL atas nama Pan',.rraslu kecamatan dengan carnat atas nama bupati/walikota untuk sarana pernerintah kabupaten/kota.

(5) -.. :.1 I I *,.\,,r,t,t ,, li;i ' .1i4.' \ ,11 {"' | ' .' ii i-l\: t':l i i .' l.: I'J . .l ':,.)IJESIA 8

(5) Per.lanjian pinjarn pakai I (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.

PASAL 11

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dikembalikan paling larnbat bersamaan dengan berakhirnya lnasa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL. B,\B III PENDANAAN

PASAL 12

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
( I ) Honorarium staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, staf sekretariat PPS, dan stal' sekrctariat PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pcndapatan drrn Belanja Negara c.q. Anggaran I(omisi PeuriIihan Umum.

(2) Besarnya honorariurn untuk staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sckretariat PPS ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umurn setelali rnendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPL ditetapkan oleh Badan Pengarvas Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetu., uan Menteri Keuangan.

PASAL 13

BAB II BANTUAN DAN F'ASILITAS
Belania operasional sekretariat PPK, PPS, dan PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kornisi Pernilihan Umum. BAB 9 BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan etapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l2 Januari 2009 , rtd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya ti Sekretaris Kabinet Hukum, Santoso