PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2009

SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TI]GAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya dalarn Perahrran budsrnan adalah perangkat pernerintah yang dalarn rnelaksanakan . . . PR=SIDEN REPUBLIK INDONESI,A 2 melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

(2) Sekretariat Jenderal Cmbudsman dipimpin oleh seorang Sekretalis Jenderal.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TI]GAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas mcnyelenggarakan dulalngan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TI]GAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan rugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2., Sekretariat Jenderal Ornburisrnan menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraarl kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan darr tindak lanjuc Ombudsman Republik Indonesia;

b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;

c. pelayanan administrasi dalam kerja sarra Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lernbaga ncn pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pe olusursrr laporan kegiatan Ombudsn.:an Repufriik Indonesia;

e. penyelenggaraarl REPUBI-IK iNDONESIA J

e. perryelenggaraan kegiatan administrasi Ornbudsman Republik Indonesia serta melsksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman. tsAB II ORGA}{ISASI

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TI]GAS, DAN FUNGSI
(1) Sr:kretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak '3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian, Pasa.l 5 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TI]GAS, DAN FUNGSI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. BAB REPUBI.IK iNDONESIA 4 BAB III TATA KERIA Pa..al 7 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Onrbudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingktrp internal maupun eksternal Ombudsman Republik Indonesia.

PASAL 8

BAB III TATA KERIA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsmau wa;ib melakukan penrbinaan dan pengawasnrr rnelekat terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (1) (')) (3) (4)

PASAL 9

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia. Kepala Biro adaiah jabatan strLlktural eselorr IIa

Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. Kepala Subbagian aoalah jabatan struktr:ral eselon IVa

PASAL 10

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presidcir atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

(2) Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. BAB V PEMBIA'YAAN

PASAL 11

BAB V PEMBIA'YAAN
Segala biaya yang Ciperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LaIN

PASAL 12

BAB VI KETENTUAN LAIN-LaIN
Rincian tugas, firngsi, susunan organisasi, dan tata kerja saruan organisasi di lir,gkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mentiapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparaFJr negara. BAB REPUBL.IK INDONESIA 6 BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan apkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2009 , ttd. DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRE|TARIAT KABINET RI ti Sekretaris Kabinet Hu Santoso