PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2009

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 3 -

PASAL 2

(1) RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

(2) (2) RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010;

b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010;

c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.

PASAL 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2010: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2010 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 4

(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.

(2) Laporan … (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

PASAL 5

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2010.

PASAL 6

Dalam hal RKP Tahun 2010 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 6 -