PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2009

KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

(2) (2) Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

PASAL 2

Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis

Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan , Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

(3) Evaluasi dan pengendalian percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. Pasal …

PASAL 4

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2009 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso